PPBMI Kunjungi Lapas Tanjung Gusta Medan Terkait Kasus Perdata Menjadi Pidana

Sumut - Medan, Metro 7 TV //

Bertepatan pada kamis, 4 september 2025, ketua dewan pimpinan pusat (DPP) Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia, Awaluddin Sikumbang yang didampingi pengawas PPBMI, Dani Silitonga beserta anggota lainnya mengunjungi lapas kelas II A Tanjung Gusta Medan.

Kunjungan Ketua PPBMI bersama rekan rekan Terkait adanya 2 orang warga desa Tanjung Mulia kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pasangan suami istri (RK dan (LS) yang saat ini terlibat kasus hutang piutang menjadi Pidana.

Setelah dilakukan konfirmasi di lapas kelas IIA Tjg Gusta Medan dengan korban diruangan berkunjung, kedua korban/suami istri tersebut mengatakan kenapa mereka dipidanakan oleh saudara H Siswanto?sedangkan mereka sudah mencicil hutangnya sebanyak ± 490 jt (empat ratus sembilan puluh juta) rupiah.

Sementara saudara H. Siswanto melaporkan mereka ke poltabes medan dengan sejumlah hutang sebesar Rp. 700 juta. 

Dan saudara H. Siswanto merencanakan akan menyita aset korban (suami istri) berupa rumah seharga 1,3 M. Yang rencananya rumah itu disita tidak memiliki dasar hukum, karena rumah bukan atas nama terlapor, melainkan atas nama Riaman.

Kasus yang diduga salah sasaran ini adalah berupa hutang piutang (perdata) dan bukan Pidana, namun mengapa kedua suami istri ini ditahan? sedangkan hutang piutang sudah diangsur/cicil" kata suami istri tersebut. 

Mereka berharap bagi penegak hukum, agar kasus ini dapat ditinjau kembali, karena meraka sudah dizolimi dan harus mendapat keadilan di bumi persada ini (NKRI)

Menurut seorang pakar hukum yang juga peneliti hukum Pidana dan perdata, Hutang Piutang tetap bernuansa perdata dan tidak bisa dipidana selama ada iktikad baik untuk membayar walau dengan mencicil. Namun ketika Hutang Piutang tidak ada dalam Perjanjian dan yang tertulis hanya Penitipan, maka hal tersebut dapat menjadi delik hukum Pidana dengan dalil penggelapan. 

Dengan kejanggalan dan keanehan kejadian ini, tim PPBMI, akan mengusut tuntas sampai mereka mendapat keadilan, bagi kedua korban tersebut (suami istri) yang masih ditahan di lapas kelas II A Tanjung Kusta Medan tetap bersabar, kami akan terus menggali kasus ini sampai mendapatkan keadilan yang sebenarnya" Pungkas Awaluddin dan kawan kawan tim PPBMI. 


(Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama