Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Muhammad Soleh kepala sekolah SD Negeri 101928 Kecamatan pantai Labu, yang dilakukan oknum yang mengaku wartawati dan 1 orang LSM di Deli Serdang akhirnya ditetapkan pada senin 25 Agustus menjalani sidang perdananya.
Terduga DS, RR, AM yang saat ini masih ditahan terlihat masih didampingi kuasa hukumnya untuk menghadapi sidang perdana kasus tersebut.
Sementara, kuasa hukum Korban menyampaikan bahwa berkas kasus dugaan pemerasan tersebut sudah P21 (lengkap) itu sebabnya upaya prapid ditolak, sesuai dengan kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan
“Praperadilan (Prapid) akan gugur dengan sendirinya jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21) dan perkara tersebut telah mulai diperiksa dan di sidang di pengadilan” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Po. Ferry Walintukan.
Berkas para terduga sempat dikembalikan kepada penyidik beberapa minggu lalu, namun saat ini berkas memasuki tahap 2 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sekitar dua minggu yang lalu, kru wartawan menanyakan hal tersebut kepada salah seorang Jaksa Berinisial (R. SH) di kejaksaan lubuk pakam dan ia menyampaikan bahwa berkas dikembalikan kepada penyidik.
Sebelumnya para pengamat hukum dan advokat seperti Saudara Jhon E. Tambunan SH dan Muhammad Hasan, SH dikota medan mengatakan bahwa itu bukanlah termasuk pemerasan melainkan itu termasuk Jebakan.
Kemudian menurut pakar hukum dan lembaga hukum lainnya, hal tersebut mengacu kepada karakter oknum yang mengaku jurnalis, "Jika menjalankan profesi jurnalis harus berkarakter dan bertata krama yang baik, sopan dan penuh integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Serta tidak melakukan intimidasi yang mengacu kepada tekanan psikis terhadap narasumber manapun." Sebut seorang pengurus Lembaga Bantuan Hukum.
Lanjutnya, "Kami juga sangat menyayangkan bahwa citra Wartawan menjadi Buruk di Deli Serdang ini, padahal kami juga pernah membela citra wartawan habis habisan demi nama baik dan profesi mulia dari jurnalis, Karena jurnalis itu sebagai Point Pilar Ke 4 penegakan Demokrasi untuk bangsa. Ditambah lagi menurut pemimpin redaksi saat ditanyakan legalitas wartawannya mengatakan, bahwa terduga oknum wartawan tersebut habis masa aktif legalitasnya dalam wadah media sejak bulan Maret 2025, sedangkan peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di bulan Mei 2025. Hal ini menjadi pertanyaan besar dan harus dibahas sesuai prosedur seperti apa delik hukumnya.
"Kami juga sangat menghargai kinerja kejaksaan dan pengadilan negeri untuk menyerahkan kasus tersebut dan menyelesaikannya secara arif dan bijaksana, agar mendapatkan rasa keadilan yang sesuai dengan kedua belah pihak saat ini, karena yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar" Tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Kepala sekolah Muhammad Soleh Saudara Firnando D.D. Pangaribuan SH menyampaikan dan meminta agar proses persidangan berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal serta untuk memenuhi putusan yang seadilnya dan juga memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami" Ujarnya.
Kemudian Saat dikonfirmasi wartawan kepada Korban, Muhammad Soleh mengatakan bahwa dirinya masih dalam acara di kota medan melalui pesan Whatsapp.
Selanjutnya pemimpin redaksi terduga oknum yang mengaku wartawan Enda Satria saat ditanyakan tentang tanggapan dan kehadirannya dalam sidang senin mendatang, tidak menjawab konfirmasi wartawan. (Red)


Posting Komentar