Tentang Viralnya penangkapan 2 Jurnalis dan 1 orang LSM di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang menjadi cukup kisruh dikalangan pemkab Deli Serdang.
Pada selasa, 10 Juni 2025, Para Jurnalis yang juga termasuk Organisasi Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Wartawan menggelar Aksi Damai di Polda Sumatera Utara.
Aksi damai tersebut meminta kapolda sumut, Kapolres Deli Serdang dan Polsek Beringin untuk membebaskan 2 Jurnalis dan 1 orang LSM yang saat ini ditahan di Polres Deli Serdang terkait Dugaan Pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah.
Hal tersebut dibantah oleh Pemimpin Redaksi Newsidak.id secara langsung usai gelar aksi damai di Polda sumut.
Enda Satria Selaku pemimpin Redaksi Newsidak.id (Pemred DS/Terduga) saat dikonfirmasi langsung menyampaikan bahwa masalah ini diselesaikan secara baik baik dan polisi supaya berdiri betul betul ditengah sesuai dengan Tupoksinya" Kata Enda.
Enda juga mengaku saat aksi damai di Polda sumut sudah menyampaikan kepada Kadiv Humas Polda sumut supaya kasus ini di SP3 kan atau dihentikan, supaya tidak menjadi berkepanjangan nantinya" Ungkapnya.
Saat ditanya tentang tindak lanjut dari Redaksi, Enda mengatakan "Kita tunggu dulu Hasil dari Aksi Damai Polda Sumut hari ini, kalau tidak ada juga, kita akan buat aksi yang lebih besar lagi, supaya aparat penegak hukum itu lebih jeli lagi memperhatikan delik delik hukumnya itu, karena menurut kami itu tidak layak disebutkan melanggar pasal 368 karena di kwitansi itu jelas tertera untuk pembayaran klarifikasi / Penghapusan Berita Terkait berita tentang Dugaan Pungli, karena disitu adanya kesepakatan, bukan ada pemerasan disitu, kalau bahasa pemerasan disitu, tidak mungkin dia memakai kwitansi" Ungkap Enda.
Lanjut Enda, "Dan Bukti bukti lainnya ada di HP Wartawan kita si Desi Munte yang sekarang lagi ditahan di polsek Beringin" Ungkapnya.
Kemudian Saat Media ini menanyakan tentang Kepala sekolah yang diduga menjebak Jurnalisnya, Enda menyampaikan bahwa "Tentang Oknum Kepala Sekolah seharusnya juga berita tentang dugaan punglinya itu ditelusuri oleh pihak kepolisian, tentang kebenarannya, dan kalau ternyata benar, ya proseslah sebagaimana hukum yang berlaku, Jangan cuma berat sebelah, hanya wartawan saja yang diproses, proses juga kepala sekolahnya, tentang kebenarannya, periksa kalau itu bukti bukti tentang dugaan pungli tersebut, dan itu ada Di HP Wartawan kita Desi Munthe dan bukti itu ditahan di Polsek Beringin" beber Enda.
Selanjutnya, Enda menjelaskan bahwa tentang kutipan disekolah berdasarkan adanya laporan dari orang tua murid, bahwa adanya kutipan biaya untuk pentas seni, oleh sebab itulah wartawan kita membuat investigasi dan dibuatkan beritanya, begitulah kronologinya, ya seharusnya ditelusurilah, kalau memang benar, ya dituntut juga secara hukum yang berlaku, kitakan harus adil jangan berat sebelah" Pungkas Enda. (Red)


Posting Komentar