Warisan merupakan harta peninggalan yang sering diperebutkan oleh keluarga (ahli waris) berperilaku tamak atau rakus dan juga dengan berbagai cara untuk mendapatkannya tanpa memikirkan hukum dan akibatnya.
Warisan yang berbentuk tanah atau barang peninggalan orang tua (Keluarga) sering dinilai harta yang panas, atau harta yang sakral bagi ahli waris (anak/cucu) yang mendapat amanah untuk membagikannya.
Rosmawati (50+) warga batang kuis mengungkapkan kekesalannya kepada Media, tentang Warisan ayahnya yang dijual oleh orang yang tidak pantas menjualnya yaitu (istri dari Abang) kandungnya tanpa ada amanah yang resmi dari ahli waris lainnya.
Sementara Almarhum abangnya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Namun dengan tanpa persetujuan ahli waris yang sah KRM (istri Alm. abangnya bernama Buang) dengan semena mena menjual harta Warisan keluarga Rosmawati dan 4 saudara lainnya untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Dikatakan rosmawati bahwa dirinya saat itu masih bekerja sebagai TKI di Hongkong untuk mencari uang demi kelangsungan keluarga dan anak anaknya, serta suaminya.
Namun, oleh karena desakan Adik adik (saudara kandung) dari Rosmawati agar segera pulang untuk mengurus Warisan Ayahnya bernama Alm. Wagimin.
Namun sungguh mengherankan, orang yang tidak berhak menjual Warisan tersebut diduga kuat menyerobot dan melangkahi hak hak ahli waris asli.
Peristiwa ini melibatkan oknum kepala desa dan kepling serta pihak pihak lainnya termasuk pembeli.
Sementara, Surat Tanah dan Berkas berkas Asli berada ditangan Rosmawati sampai saat ini. Oknum kepala desa serta Berinisial BW dan kepling (FTDI) diduga kuat ikut andil dalam hal ini oleh karena desakan KRMN (istri Alm. Buang) yang merupakan Abang Kandung Rosmawati.
Oknum Kades Blok gading Tanjung Gusta BW diduga Kuat membuat Surat Jaminan Sengketa atas Tanah milik Alm. Wagimin (Ayah dari Alm. Buang, Rosmawati dan saudara lainnya) yang tidak menutup kemungkinan adanya permainan tanda tangan palsu untuk transaksi penjualan tanah.
Menurut Rosmawati bahwa Ipar (istri almarhum Abangnya) tidak berhak menjual Tanah milik Keluarga ayahnya.
Surat Asli Warisan milik almarhum Wagimin (Ayah Kandung Rosmawati) masih dipegang dan disimpan oleh Rosmawati.
"Saya akan mengusut tuntas hal ini pak, karena saya dengar sudah dijual dan telah dibeli oleh pembeli Bernama Abun, sementara Surat Asli milik Almarhum ayah saya masih saya pegang dan simpan dan masih lengkap" Ucapnya.
Namun saat Abun meminta Surat Asli tanahnya, KRMN yang diduga bersekongkol dengan FTDI (Kepling) TIDAK BISA menunjukkan aslinya. Lalu mereka membuat Surat Jaminan Sengketa atas tanah tersebut kepada Kepala Desa Blok gading berinisial BW.
BW selalu kades Blok gading desa tanjung gusta lantas membuat Surat sengketa tanah tersebut diduga tanpa memeriksa kebenarannya tentang siapa yang berhak atau ahli waris sesungguhnya yang memegang Surat Tanah Asli (Ahli Waris yang Sah) menurut Hukum.
Saat kembali ke indonesia, Rosmawati kecewa besar dan saat ini akan mengusut tuntas tentang permasalahan ini. "Saya tidak Terima hal ini, saya akan tindak secara apapun untuk keluarga saya, lebih herannya lagi dan untuk menghilangkan jejak, Nama Almarhum Abang Saya Di batu Nisan Diganti BIN atau Keturunan Alm. Wagimin menjadi BIN Kromo Bedjo, Bukan Nama Ayah Saya" Ungkapnya kepada wartawan. (Red)







Posting Komentar